SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Pengedar dan pembeli judi capjiki dicokok aparat Polsek Sidoharjo dan Sragen Kota. Hal itu terungkap dalam gelar perkara oleh Kasubag Humas AKP Mulyani di Kantor Sub Bagian Humas Polres Sragen, Rabu (20/6/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Setelah membekuk pengedar capjiki di wilayah Polsek Sragen Kota, giliran Polsek Sidoharjo berhasil mencokok seorang tambang dan empat orang pembeli capjiki di Dukuh Gayam, RT 003, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Selasa (19/6/2012).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (20/6/2012) kelima penjudi itu ditangkap secara bersamaan di saat bertransaksi di rumah Gamin, 50, warga setempat.

Ekspedisi Mudik 2024

Para penjudi capjiki itu terdiri atas Yuli Kuswono, 32, seorang tambang capjiki yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan. Subandrio, 34, Suprapto, 40, Daryanto, 30, dan Suharno, 28, merupakan pembeli capjiki yang kebetulan berasal dari daerah sekitar lokasi kejadian. Suprapto yang berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga ikut-ikutan membeli capjiki.

Rata-rata para penjudi hanya membeli Rp3.000 pada setiap bukaan capjiki. Dalam sehari ada tujuh kali bukaan dimulai pukul 10.00 WIB. “Saya menyesal. Saya baru sekali pasang capjiki Rp3.000 per angka. Saya tidak akan mengulangi lagi,” aku Suprapto.

10 Kali Lipat

Pengakuan yang sama dilontarkan Suharno dan dua teman pembeli capjiki lainnya. “Biasanya kalau pasang Rp3.000 dapatnya bisa sampai 10 kali lipat, yakni mencapai Rp30.000. Itu pun kalau beruntung. Kadang seharian juga tak untung juga,” tambahnya.

Menurut tambang capjiki, Yuli, omzet penjualan capjiki setiap kali bukaan hanya Rp50.000-Rp60.000. Kalau dihitung omzet total setiap hari, Yuli hanya bisa mendapatkan omzet Rp300.000-Rp500.000/hari. “Kami ditangkap bersama saat nongkrong di rumah itu. Uang yang disita polisi Rp147.000 itu merupakan omzet bukaan pertama dan kedua,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi melalui Kasubag Humas AKP Mulyani kepada wartawan, mengungkapkan aparat Polsek Sidoharjo bukan hanya menangkap lima orang pelaku, tapi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp147.000, empat buah HP merek Nokia dan Mito serta dua buku rekapan.

“Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Kami tidak berhenti hanya menangkap tambang dan pembeli. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar capjiki di Sragen. Kasus judi capjiki ini sudah merajalela. Modus yang digunakan dengan memanfaatkan jaringan internet dan transaksinya menggunakan HP,” tegas Kasubag Humas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya