SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (depan), menunjukkan barang bukti judi jenis lewatan saat menggelar jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polres Karanganyar menangkap lima orang pejudi di Kecamatan Mojogedang dan Gondangrejo selama dua bulan terakhir. Mereka pejudi jenis capjiki dan domino.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, kasus judi capjiki terjadi di warung pinggir jalan di Dusun Joho, Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang pada Selasa (24/8/2021) pukul 13.00 WIB. Polisi menangkap warga Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, S, 61.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan S selaku penjual atau tambang capjiki. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bendel keplek capjiki, satu lembar paito, satu bolpoin, satu unit handphone, dua spidol, dan uang tunai Rp350.000.

Baca Juga: Ngeri! Sudah Ada 11 Kasus Kekerasan Anak di Karanganyar Tahun Ini

S mengoperasikan capjiki setiap Selasa dan Jumat dalam satu pekan. “Kami menerima informasi masyarakat tentang perjudian capjiki di warung pinggir jalan. Informasi itu ditindaklanjuti Resmob Polres Karanganyar. Mereka melakukan observasi dan menangkap pelaku saat berada di warung. Sistemnya S menjual ke pemasang. Apabila ada nomor sama dengan pemasang maka mendapatkan hadiah,” kata Purbo saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021).

Judi Domino

Selain judi capjiki di Kecamatan Mojogedang, Polsek Gondangrejo menangkap empat orang pejudi jenis lewatan atau lompatan menggunakan kartu domino di pekarangan kosong Dusun Selorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo pada Kamis (16/9/2021) pukul 16.00 WIB. Purbo menyampaikan polisi mendapatkan informasi perjudian di pekarangan kosong itu dari warga.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat lalu petugas mendatangi lokasi di pekarangan kosong. Anggota membawa empat orang pelaku dan barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Gondangrejo,” tutur dia.

Empat pelaku yang diamankan, yakni SS, 58; S, 47; dan AS, 28, warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali dan ZFB, 35, warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Purbo menjelaskan sistem judi domino.

“Saat pemain tidak bisa mencocokkan kartu yang dipegang dengan kartu yang dibuka di tengah maka harus membayar Rp5.000 kepada pemain di atas. Untuk pemain yang berhasil menghabiskan kartu yang dipegang mendapatkan bayaran dari pemain Rp10.000. Apabila kartu pemain tidak habis dihitung. Jumlah kartu terkecil mendapatkan bayaran Rp15.000 dari pemain lain. Begitu seterusnya,” jelas dia.

Baca Juga: 210 Peserta CPNS Karanganyar Absen Ujian SKD

Polisi menyita sejumlah barang bukti uang Rp645.000 dari tiga tersangka, dua set kartu domino, dan tikar. Lima orang pelaku dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp25 juta.

Di sisi lain, salah satu pejudi domino, AS, 28, mengaku kali pertama berjudi bersama tiga orang lainnya. Dia menuturkan kaget saat ditangkap polisi di sela-sela berjudi.

“Saya buruh bangunan. Awalnya kan mabuk lalu kami berjudi. Nah belum selesai judi, sudah ditangkap polisi. Baru sekali ini judi, sebelumnya tidak pernah,” ujar dia sembari menunduk saat ditanyai Waka Polres Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya