SOLOPOS.COM - Tiga tersangka pejudi jenis dadu di Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel. (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI — Tiga warga Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Ketiganya berhasil diringkus jajaran Polres setempat menggerebek mereka saat sedang asyik berjudi jenis dadu di Dukuh Tegalsari, belum lama ini.

“Ada pelaku [judi dadu] lainnya, tapi sayang mereka berhasil kabur. Tiga orang ini yang berhasil kami ringkus langsung di TKP [tempat kejadian perkara],” terang Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, mewakili Kapolres, AKBP Budi Haryanto, kepada wartawan, Sabtu (9/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penggerebekan arena perjudian tersebut, dijelaskan Kasatreskrim, bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan adanya aktivitas tersebut. Pihaknya segera menerjunkan para anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Ternyata memang benar. Di Dukuh Tegalsari, Desa Kaligentong ada sekelompok warga yang sedang melakukan perjudian jenis dadu kopyok. Sekitar pukul 23.00 WIB, aparat segera menggerebek lokasi dan menangkap tiga orang, yaitu Suwardi alias Gudel, 58, warga setempat yang merupakan bandar; kasirnya, Hadi Jaka, 42, yang juga warga setempat, dan seorang pemasangnya, Prihadiyanto, 43.

Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga menyita seperangkat alat judi dadu dan uang taruhan Rp265.000 sebagai barang bukti. Selain itu juga uang tunai sisa modal dadu dari tersangka Gudel senilai Rp1.065.000 dan dari tersangka Hadi Jaka Rp200.000. ”Mereka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dan saat ini tengah diproses hukum lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya