SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Jubir BPN Prabowo-Sandi Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana makar pascakasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengakui perkara tersebut dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Menurut Argo, tidak lama setelah perkara itu dilimpahkan, Lieus langsung ditetapkan sebagai tersangka pada kasus makar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya benar, sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya, Senin (20/5/2019).

Menurut Argo, setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik melakukan upaya jemput paksa tersangka di kediamannya untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana makar di Polda Metro Jaya. “Sudah ditangkap hari ini dan sedang dimintai keterangan,” katanya.

Sebelumnya, sekitar jam 10.00 WIB tadi, Lieus sempat berencana menggelar konferensi pers mengenai panggilan dirinya oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus Makar.

Acara yang rencananya akan digelar di Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi di Jalan Cut Mutia, Kebun Sirih, Menteng, Jakarta Pusat tersebut pun batal, karena Lieus dijemput paksa Polisi.

Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.

Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya