SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (Freepik)

Solopos.com, PONTIANAK — Di saat banyak suami-istri bekerja sama dalam aneka bisnis halal, pasangan asal Kabupaten Sanggau, Pontianak, Kalimantan Barat, AW, 24, dan HG, 30, malah berbisnis narkoba.

Bisnis yang melanggar hukum itu berakhir dengan penangkapan keduanya oleh aparat Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Senin (29/11/2021). suami istri warga Kabupaten Sanggau, karena menjual sabu-sabu dan ekstasi.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriayatno, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Swadiri Permata, Kecamatan Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa narkotika, dengan ciri-ciri istrinya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Permata Swadiri, Kecamatan Pontianak Timur,” ujarnya seperti disadur Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Pasutri Muda Berbisnis Narkoba, Barang Bukti 1 Kg Sabu-Sabu 

Joko menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan tiga plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan tiga butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personel Polwan Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual lagi di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau,” katanya.

Selain menangkap para tersangka, personel Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti tiga plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,66 gram, dan tiga butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,45 gram, kemudian dua buah alat isap sabu-sabu (bong), dan dua unit handphone ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Joko mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi bila melihat atau mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan agar bisa dicegah atau ditindak secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya