Solopos.com, JAKARTA — Nanie Darham, aktris yang pernah membintangi film Air Terjun Pengantin, ditangkap polisi atas kasus narkoba. Ia ditangkap di lantai ketujuh apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), 2 Februari 2020 lalu.
Dilaporkan Suara.com, Nanie ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis kokain. Dari penangkapan Nanie, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,88 gram.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
"Penangkapan terhadap NAD [Nanie Darham] dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai sabu 0,88 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Nanie ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran terkait asal narkoba yang dimiliki tersangka William dan JA. Dari pemeriksaan tersebut, kedua tersangka akhirnya mengaku jika kokain berasal dari Nanie.
Saat ini, polisi juga masih terus mengembangkan untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain terkait peredaran kokain yang dilakukan Nanie.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.