SOLOPOS.COM - Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo (dua dari kanan) menunjukkan miras sitaan selama operasi pekat sepekan terakhir di Mapolresta Solo, Rabu (24/6/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Aparat Satuan Sabhara Polresta Solo menangkap 13 bakul minuman keras atau miras berbagai jenis dari seluruh kecamatan. Hasilnya, ratusan botol miras impor tanpa izin dan miras jenis tradisional disita kepolisian.

Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo saat dijumpai wartawan di Mapolresta, Rabu (24/6/2020), mengatakan menjelang new normal semakin mengintensifkan patroli termasuk memberantas penyakit masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

14 SMP Negeri Di Sukoharjo Kekurangan Siswa Baru Pada PPDB 2020, Mana Saja?

Kompol Sutoyo mengatakan para penjual miras itu beroperasi melalui media sosial. Saat bertransaksi mereka menggunakan sandi-sandi tertentu.

Transaksi dengan cash on delivery atau COD. Ada juga yang melalui transfer bank. Setelah yang ditransfer, barang diantar. "Hal ini berhasil kami ketahui, hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Berinisial H dan J, Inikah Pasangan Calon Yang Diusung 4 Parpol Lawan PDIP di Pilkada Wonogiri?

Ia menambahkan dari 13 bakul miras yang ditangkap di Solo itu ada juga yang berjualan miras secara konvensional. Masyarakat yang mengetahui aktivitas itu lantas melapor ke kepolisian.

Tidak Memiliki Perizinan Jelas

Kompol Sutoyo mengatakan penjualan miras asal Korea itu tidak memiliki perizinan yang jelas. Hal itu masuk dalam peredaran minuman beralkohol secara ilegal.

Ngonthel Sendirian, Bocah Perempuan Weru Sukoharjo Tersesat di Notosuman Solo, Begini Ceritanya

Menurut dia, para tersangka mengaku miras itu diperoleh dari luar Kota Solo. Peredaran miras lewat online merupakan modus lama. Beberapa kali Tim Sparta Sabhara Polresta Solo mengungkap kasus ini.

Mayoritas bakul miras di Solo menawarkan barang melalui media sosial Facebook dan Instagram. Meski ditawarkan secara sembunyi-sembunyi, kepolisian berhasil mengetahui aktivitas itu.

Jadi Pasien Positif Covid-19 Terlama di Sukoharjo, Perempuan Grogol Bakal Diterapi Plasma

"Setelah kami selidiki melalui patroli sipil, pelaku terpancing keluar. Lalu, saat mengirimkan barang kami ringkus," papar dia.

Barang bukti yang disita kepolisian antara lain 120 botol miras Korea Soju, 36 botol miras anggur merah, serta 114 botol ciu dan gedang kluthuk.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring sesuai peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya