SOLOPOS.COM - Pemkot Madiun membebaskan PKL dari retribusi. (madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN – Sebanyak 29 pedagang kaki lima alias PKL yang berjualan di beberapa titik ditertibkan Satpol PP Kota Madiun. Mereka ditertibkan karena menggunakan fasilitas umum untuk tempat berjualan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Madiun, Suwarno, mengatakan ada puluhan PKL ditertibkan pada Kamis (22/10/2020). Selain menertibkan PKL, pihaknya juga menertibkan 37 reklame yang dipasang sembarangan dan tidak memiliki izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Perwali Kota Madiun No. 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Penegakan Peratuwan Daerah No. 29 tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di wilayah Kota Madiun,” kata dia, Jumat (23/10/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Puluhan PKL yang ditertibkan itu berjualan di sejumlah titik di Madiun, seperti di Jl. Cokroaminoto, Jl. Musi, Jl. Agus Salim, Jl. Ahmad Yani, RTH Kartini, Jl. Diponegoro, Jl. Parikesit, Jl. Mastrip, dan Jl. Dr. Soetomo.

“Mereka ini ditertibkan tidak hanya yang berjualan di fasum, tetapi ada juga yang melanggar waktu berjualan yang telah ditentukan,” terangnya.

Sedangkan untuk reklame yang ditertibkan, lanjut Suwarno, ada yang dipasang tanpa izin, izin telah rampung dan tidak diperpanjang, belum melunasi pajak, mengganggu fungsi jalan, dan pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Penertiban PKL ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Madiun. Kegiatan razia PKL ini juga akan dilakukan rutin. Karena diharapkan tata kota bisa terlihat bersih dan indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya