SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL – Nur, 19, alias cungkring asal Desa Argosari, Kecamatan Sedayu Kamis (30/1/2014) di ringkus unit Reskirm Polsek Sedayu sekitar pukul 22.30 wib setelah terbukti menjual judi jenis toto gelap (togel) yang beredar di masyarakat secara sembunyi-sembunyi.

Penangkapan tersangka nyaris tanpa perlawanan tepat dipergoki tengah transaksi dan langsung di gelandang ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan Cungkring dipimpin langsung Panit I Reskrim Polsek Sedayu Iptu Djais yang sebelumnya telah mengintai gerak-gerik adanya transaksi mencurigakan.

Dari tangan Cungkring, Polsek Sedayu berhasil mengamankan sejumlah peralatan jual beli togel seperti selembar rekap togel, tiga buah handphone, uang tunai sebesar Rp 300.000 yang turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami sudah periksa yang bersangkutan dan mengakui perbuatannya selama ini menjual togel keliling ke pelanggan-pelanggannya. Kami sudah amankan,” kata Iptu Djais kepada wartawan, Minggu (2/2/2014).

Menurut pengakuan Cungkring yang telah menyandang status tersangka ini, jualan togel mulai dilakukan belum lama ini.

Masih menurut pengakuan cungkring, sistem pelayanan togel agar tidak terendus petugas dilakukan melalui handphone baik telepon langsung mapun SMS. Dari bisnis haram ini, ia mengaku memiliki omzet sekitar Rp 500.000 tiap harinya.

“Tersangka menerima upah sebesar 25% dari hasil setoran itu,” singkat Djais.

Kapolsek Sedayu Kompol Darwis menambahkan keberhasilan mengungkap judi togel berkat kerjasama baik antara masyarakat dan polisi. Diakui Kapolsek, togel yang menggunakan peralatan teknologi canggih menyulitkan upaya petugas untuk menindak. Selain karena kesulitan mendapatkan bukti pendukung, perlu akurasi informasi dari saksi masyarakat setempat.

”Jadi kami berharap kalau mengetahui ada togel beredar tidak segan-segan melaporkan untukk kami tindaklanjuti,” ujar Darwis.

Penangkapan Cungkring ini diharapkan akan membongkar perjudian gelap togel di Sedayu. Kapolsek berencana mengembangkan penyidikan tersebut. Hingga kemarin tersangka telah ditahan di Mapolsek Sedayu dengan jerat pasal 303 KUHP. (Endro Guntoro/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya