SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten masih mengkaji aturan untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada 22 kepala sekolah (kasek) karena terlibat kasus pengadaan seragam kepada siswa.

Kepala Disdik Klaten, Pantoro, mengatakan dalam jangka dekat akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten untuk menentukan jenis sanksi administrasi yang bakal diterima kasek tersebut. “Kami akan mencermati aturan yang ada. Sanksi administrasi yang diberikan harus tepat sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan,” ujar Pantoro saat menerima kunjungan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) di kantornya, Selasa (18/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Klaten, penyidik belum menemukan unsur pidana terhadap keterlibatan kasek menjual bahan seragam sekolah. Akan tetapi, setelah mengklarifikasi semua kasek dan pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), penyidik Polres Klaten menemukan pelanggaran PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181. Pasal tersebut berbunyi,

Ekspedisi Mudik 2024

“Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.” Dalam pasal 212 ayat 3 pada PP No 17/2010 disebutkan bahwa pendidik atau tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administrasi. “Sanksi itu tidak cukup dengan peringatan lisan atau tertulis. Sanksi administrasi itu bertujuan memberi efek jera,” tegas Pantoro.

Anggota Formas Pepak, Abdul Muslih, mengatakan jenis sanksi administrasi sudah dirumuskan dalam UU No 43/2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan PP 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS. Dia menuga jenis pelanggaran tersebut masuk pada kategori tindak kejahatan jabatan.

“Saya belum mempelajari dua payung hukum itu. Sanksi administrasi itu mungkin bisa berupa penundaan kenaikan gaji atau kepangkatan,” terang Muslih.

Anggota Formas Pepak lainnya, Wening Swasono, menambahkan sanksi adminitrasi itu harus ditegakkan demi menjaga kewibawaan Disdik dan Pemkab Klaten. Dia berharap Disdik memberikan reward atau punishment atas kinerja kasek. Jika kasek berprestasi patut diberi hadiah, sementara kasek yang melanggar aturan patut diberi sanksi.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran jika tidak ingin kasus semacam itu terulang. Ke depan harus ada bintek [bimbingan dan teknis] kepada seluruh kasek supaya bekerja sesuai tugasnya,” kata Wening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya