SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo (paling kiri), menunjukkan senjata api rakitan serta amunisi tajam yang disita dari tersangka penjualan senjata api rakitan secara ilegal di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Deni Setiawan, 33, warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo ditangkap Satreskrim Polres Klaten lantaran menjual senjata api rakitan. Saat akan ditangkap, pelaku mengaku anggota TNI AD.

Penangkapan pelaku bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreksrim Polres Klaten. Dari patroli itu, petugas menemukan postingan di media sosial ihwal penawaran senjata api rakitan jenis revolver pada Jumat (20/5/2022). Senjata api itu ditawarkan seharga Rp10 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menerima informasi pelaku alias pemilik akun penjual senjata api rakitan itu akan melakukan transaksi COD (cash on delivery) di samping Stadion Trikoyo Klaten, Jumat siang. Tak menunggu waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten langsung menangkap tersangka.

Petugas menemukan satu pucuk senjata api pistol rakitan jenis revolver berwarna putih perak dengan gagang kayu warna cokelat. Selain itu, petugas menemukan 42 butir peluru tajam standar pabrik dengan kaliber 9 mm, delapan butir peluru tajam standar pabrik dengan kaliber 38 mm serta barang bukti lainnya.

Saat mau ditangkap, Deni mengaku sebagai anggota TNI AD. Dia meyakinkan petugas dengan baju olahraga yang dia kenakan menggunakan seragam olahraga TNI. Namun, Deni tak bisa menunjukkan kartu anggota TNI.

Baca Juga: Replika Senpi – Kotak P3K, Ini Daftar Barang Bukti Kasus Menwa UNS Solo

“Kemudian Satreskrim berkoordinasi dengan Kodim. Akhirnya sama-sama ditindaklanjuti dan dipastikan yang bersangkutan bukan anggota TNI,” kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (25/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan, senjata api rakitan yang dibuat tersangka merupakan modifikasi dari airsoft gun. Pelaku mendapatkan airsoft gun dari membeli secara online.

Bagian dalam airsoft gun dimodifikasi tersangka hingga bisa digunakan untuk menembakkan amunisi senjata api. Sementara, amunisi yang dimiliki tersangka dibeli secara online. Oleh tersangka, senjata api hasil rakitannya kemudian ditawarkan secara online.

“Senjata api rakitan belum sempat terjual,” kata Kapolres.

Baca Juga: 5 Polres di Jateng Naik Level, Salah Satunya Klaten

Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Belajar Otodidak

Deni mengaku belajar otodidak merakit senjata api. Total biaya yang dia keluarkan untuk membeli airsoft gun dan amunisi tajam hingga merakit senjata sekitar Rp7 juta.

“Sudah pernah diuji coba sebanyak delapan kali. Saya coba di belakang rumah dan meletus dengan sasaran air,” jelas dia.

Ia juga mengaku sebagai anggota TNI saat polisi menggerebeknya dengan harapan tidak ditangkap. Baju olahraga TNI yang ia pakai diperoleh saat ia mengikuti pendidikan masuk kerja di perusahaan batubara di Bandung.

Baca Juga: Pura-Pura Mau Beli, Warga Karangnongko Klaten Gondol Motor Showroom

Deni yang memiliki pekerjaan sampingan jual-beli sepeda motor pedotan itu mengatakan awalnya membeli airsoft gun untuk jaga diri. “Buat pegangan hadapi DC [debt colector],” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya