SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Depok–Jaksa menuntut terdakwa Sofyan Tsauri 15 tahun penjara karena menjual senjata kepada teroris jaringan Aceh. Namun Sofyan kukuh mengatakan tidak terlibat pelatihan militer di Aceh.

Pengadilan terhadap Sofyan dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok, Kamis (30/12). Sofyan datang dengan mobil Toyota Avanza hitam bernopol B 1535 PO hitam. Dia memakai baju gamis selutut warna krem dan peci berwarna sama, sambil didampingi keluarga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang digelar pukul 12.45 WIB dipimpin hakim Dwiyarso Budi Santiarto. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie.

“Menuntut Sofyan, menjatuhkan pidana 15 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Rini.

Selain dituntut membayar perkara, Sofyan juga diminta menyerahkan segala jenis senjata api AK-47, M-16 dan pistol revolver. Sofyan dituntut berdasarkan pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Terorisme, pasal 15 juncto pasal 7 UU No 15/2003 tentang Terorisme, dan UU Darurat No 12/1951.

“Yang memberatkan pelaku, perbuatannya meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban jiwa. Yang meringankan, pelaku kooperatif, menyesali perbuatannya dan ada tanggungan keluarga,” kata Rini.

Sofyan pun menyatakan keberatan. Dia akan melakukan banding. “Saya berkeberatan, saya tidak melakukan pelatihan askar di Aceh. Saya akan banding,” ujar Sofyan.

Penasihat hukum Sofyan, Nurlan sangat menyesalkan tuntutan jaksa. Menurutnya dalam fakta-fakta hukum di persidangan, saksi-saksi menolak dan tidak ada saksi menyatakan Sofyan ikut aktif pelatihan militer di Aceh. “Ini hanya jual beli senjata. Tidak ada fakta ikut latihan militer. Dia ditolak untuk ikut,” kata Nurlan.

Sidang Sofyan Tsauri akan dilanjutkan 12 Januari 2010. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya