Harianjogja.com, SLEMAN—Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman meringkus seorang pelaku pencurian mobil mewah. Pelaku bernama Kukuh Hadi Waskhito, 36, ditangkap saat akan menjual mobil Mitsubushi Pajero curian bernomor polisi AB 1454 TQ di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (4/5/2014) malam.
Warga Jalan Nangka I RT 11 RW 03, Geluran, Taman, Sidoardjo, Jawa Timur, itu kini ditahan di Mapolres Sleman guna pengembangan kasus.
Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan, penangkapan terhadap Kukuh dilakukan setelah pelaku dikuntit selama beberapa hari di Jawa Timur. Tersangka berpindah dari satu kota ke kota lain untuk menjual mobil Pajero.
Melalui koordinasi dengan Polda Jatim, terutama Polres Nganjuk dan Polres Mojokerto, kepolisian kemudian memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli dan disepakati bertemu pada suatu tempat. Akhirnya tersangka ditangkap di tengah perjalanan menuju salah satu kawasan di Nganjuk.
“Ditangkap saat perjalanan kemudian dibawa ke Polres Sleman. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” ungkapnya, Minggu (5/5/2014).