SOLOPOS.COM - Tiga remaja yang ditangkap karena menjual obat mercon dihadirkan di Mapolres Magelang, Jateng, Rabu (6/4/2022). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menangkap tiga remaja berusia belasan tahun atas kasus dugaan menjual bahan peledak berupa bubuk atau obat mercon seberat 8 kilogram.

“Ketiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial SD, 18, warga Kecamatan Mungkid. Kemudian IN, 18 dan MN, 18, keduanya warga Kecamatan Salam. Untuk MN masih berstatus pelajar,” ujar Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, di Magelang, Rabu (6/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Magelang menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan bubuk mercon atau petasan di Kecamatan Mungkid. AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 21.30 WIB lalu mengamankan tersangka SD beserta 4 kg bubuk mercon.

Baca juga: Dijual Via Medsos, 308 kg Obat Mercon di Magelang Disita

Berdasarkan keterangan tersangka SD, bubuk mercon itu dibeli secara online melalui Facebook dari tersangka IN, Minggu (3/4/2022) dan Senin. Bubuk mercon itu dibeli dengan harga Rp23.000 per ons.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan, kemudian mengamankan tersangka IN dan tersangka MN. Dari dua tersangka ini, didapati barang bukti 4 kg bubuk mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” katanya.

Dikatakan pula bahwa ketiga penjual bubuk mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sajarod lantas menyebutkan sejumlah barang bukti yang disita, antara lain, 4 kg obat mercon sudah jadi, 2 unit handphone milik tersangka, 2 kg brom, 5 kg potasium, 3 ons belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat mercon.

Baca juga: Misteri 3 Makam Keramat di Gunung Tidar Magelang

“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu barang siapa membuat, menyimpan, dan menjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

Guna menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan puasa, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuat petasan tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau bermain petasan. Hal itu dikarenakan mercon atau petasan sangat berbahaya dan melanggar hukum karena bisa mengakibatkan korban luka, materiel, bahkan korban jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya