SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BANTUL — Setyo Nugroho, pemilik warung kelontong di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dijatuhi hukuman denda Rp1,5 juta subsider tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Pria dihukum karena menjual minuman keras atau minumab beralkohol tanpa izin.

Tersangka Setyo Nugroho dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 04/2019 tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sehingga ia dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati mengatakan putusan terhadap tersangka dilakukan di PN Bantul pada Kamis (19/5/2022) dengan Ketua Majelis Hakim Dian Utami Melaningsih.

Sementara kasusnya sendiri terjadi pada 27 April lalu. Saat itu tim gabungan Satpol PP, polisi, dan TNI sedang melakukan patroli penanganan kejahatan jalanan pada malam hari sampai dini hari. Sampai lewat dini hari petugas menemukan warung klontong yang masih buka di wilayah Dusun Grojogan, Kalurahan Wirokerten, Banguntapan, Bantul.

Baca Juga: Awas! Gelombang Tinggi & Banjir Rob Landa Pantai Bantul Hingga 20 Mei

“Kemudian kami geledah dan ternyata menjual minuman beralkohol,” kata Sri Hartati.

Total minuman beralkohol yang disita sebanyak 84 botol anggur kolesom dan 64 botol anggur merah. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan sebagaimana hasil putusan PN Bantul.

Menurutnya, tersangka penjual miras di warung kelontong tersebut baru pertama kali terjaring razia.

Baca Juga: Ngawur! Puluhan Spanduk Ilegal dan Membahayakan di Bantul Dibongkar

Harapannya putusan pengadilan tersebut membuat tersangka jera sehingga tidak lagi menjual miras tanpa izin.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemilik Warung Kelontong di Bantul Didenda Rp1,5 Juta Gegara Jual Miras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya