SOLOPOS.COM - Tempat hiburan malam Maxy Gold Lounge & Resto yang ada di Jl. Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Rabu (16/11/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold Exclusive KTV & Lounge yang ada di Jl. Mayjend Sungkono, Kota Madiun, Jawa Timur, telah mulai beroperasi sejak Jumat (11/11/2022). Namun, ternyata tempat hiburan malam itu belum melengkapi sejumlah perizinan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Maidi menegaskan tempat hiburan Maxy Gold Madiun belum memiliki izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) hingga izin menjual minuman beralkohol. Lantaran belum memiliki izin tersebut, seharusnya tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi.

“Izin andalalin dan lainnya belum ada semua,” kata Maidi.

Lantaran belum memiliki izin sama sekali, Maidi berencana menertibkan tempat hiburan malam yang ada di Jl. Mayjend Sungkono itu. Dia juga mengancam akan menutup tempat hiburan malam tersebut jika terus beroperasi dan menjual minuman beralkohol.

Maidi menjelaskan pemerintah telah membatasi peredaran minuman beralkohol di Kota Madiun. Bagi tempat hiburan yang telah berizin masih diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol, namun untuk tempat hiburan baru tidak diperbolehkan. Apalagi miras yang dijual di Maxy Gold kadar alkoholnya lebih dari 5%.

Baca Juga: Kejari Dalami Dugaan Korupsi Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun Rp349 Juta

“Khusus rumah makan baru, tidak boleh [jual] minuman keras,” kata dia.

Maidi mempersilakan investor untuk membangun usaha di Kota Madiun, namun dengan catatan tidak boleh menjual minuman keras.

Maidi menegaskan bakal menggelar razia di Maxy Gold apabila tempat hiburan malam itu tetap beroperasi.

“Kalau memang sudah beroperasi akan saya hentikan. Boleh-boleh saja. Kan memang tidak memenuhi syarat. Dia yang mengacaukan. Yang suka-suka orang luar, tetapi dia merugikan lingkungan. Ini tidak ada izinnya kok melanggar,” jelasnya.

Baca Juga: Korupsi Pupuk Subsidi, Eks Kasi Distan Madiun & Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Maidi menegaskan untuk sementara izin minuman beralkohol tidak akan dikeluarkan. Kalau ada tempat hiburan baru yang melanggar akan segera ditertibkan.

Sementara itu, Direktur Operasional Maxy Gold Exclusive KTV & Lounge Madiun, Antok Sucipto, mengatakan Maxy Gold akan memberikan pengalaman berbeda di hiburan malam. Selain akan menyediakan penampilan disc jockey (DJ) dan band setiap hari, pihaknya juga menjual berbagai minuman beralkohol.

“Kami juga menjual minuman beralkohol. Tentu minuman beralkohol yang dijual sudah berizin, berkelas. Bukan yang racikan ya,” kata dia, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: 24 Camat di Probolinggo Dapat Mobil Dinas Baru, Anggarannya Capai Rp6,6 Miliar

Antok menyampaikan Madiun menjadi pasar yang menarik untuk tempat hiburan malam. Madiun memiliki beberapa perusahaan BUMN yang tentu akan banyak tamu dari luar daerah dan luar negeri yang datang.

“Kami membuka di Madiun ini berdasarkan analisa. Madiun ini punya potensi pasar yang luas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya