SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega (tengah) menjelaskan penyitaan puluhan botol minuman keras saat konferensi pers, Selasa (24/5/3022). (Espos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polsek Laweyan Solo, Jawa Tengah menangkap mahasiswa yang nekat menjual minuman keras atau miras pada Senin (23/5/2022) pukul 21.00 WIB.

Anggota Polsek Laweyan Solo menangkap tiga orang terduga penjual miras itu di tiga lokasi berbeda. Mereka ASP, 23, warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo; MH, 17, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo; dan MNW, 62, warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menjual miras secara online menggunakan pesan aplikasi WhatsApp (WA). Penjelasan tersebut disampaikan Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega, saat konferensi pers di Mapolsek Laweyan, Selasa (24/5/2022) pukul 10.30 WIB.

“Modus yang dilakukan pelaku menawarkan dan menjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Laweyan secara online. Para pelaku kami amankan beserta barang bukti puluhan botol minuman keras hari Senin malam,” terang dia.

Pandu menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari patroli dan razia penyakit masyarakat atau pekat yang dilakukan tim Polsek Laweyan. Kegiatan tersebut menurut dia sesuai perintah dari Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga : Transaksi Miras Di Bawah Flyover Purwosari Solo, Warga Wonogiri Diciduk

“Kami melakukan patroli dan razia penyakit masyarakat. Saat razia itu tim mengamankan tiga orang yang menjual miras tanpa izin. Modusnya jual secara online. Jadi mereka menawarkan miras secara online dan diantarkan ke pembeli,” imbuh dia.

Barang bukti miras yang disita petugas sebanyak 15 botol jenis ciu dari ASP, 10 botol ciu dari MNW, dan 47 botol anggur dari MH. Ada juga 13 botol miras jenis Kawa Kawa serta satu botol bir hitam yang disita dari tersangka MH.

“Kami melaksanakan razia sesuai perintah Pak Kapolresta Solo. Tiada hari tanpa razia. Perintah juga Solo harus bisa bebas pekat. Akan kami laksanakan secara terus menerus, konsisten untuk memberantas atau hilangkan pekat,” kata dia.

Salah satu tersangka, ASP, menuturkan dirinya menawarkan miras melalui aplikasi WhatsApp. Ketika ada pemesan atau pembeli, dia mengantarkan pesanan itu dengan bertemu di lokasi yang sudah disepakati atau cash on delivery (COD).

Baca Juga : Puasa-Puasa Warga Kartasura Nekat Jualan Miras Di Solo, Terciduk Lah!

Dia juga mengaku menjalankan usaha jual beli miras setahun terakhir. Pelanggannya rata-rata dari kalangan mahasiswa. Dari laporan kepolisian yang diterima Solopos.com, ASP dan MH ini juga masih berstatus mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya