SOLOPOS.COM - Polisi menangkap penjual miras online di kawasan Jebres, Solo, pada Senin (22/3/2021). (Istimewa/Dok Sparta Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Seorang mahasiswa asal Sragen, BA, 24, ditangkap polisi akibat diduga menjual minuman keras (miras) impor di wilayah Banjarsari, pada Senin (22/3/2021) dini hari. Pelaku memasarkan minuman keras (miras) melalui media sosial dan bertransaksi secara cash on delivery (COD).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara Polresta Solo, mengatakan selain peredaran miras secara konvensional, polisi menerima aduan peredaran miras secara online. Miras dipasarkan melalui media sosial kemudian pembeli akan menghubungi lewat Whastapp.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat kami mengetahui akan ada transaksi, tim langsung bergerak ke TKP. Pelaku berhasil kami tangkap beserta lima botol miras bermerek Captain Morgan,” papar dia.

Baca juga: Gegara Share Location, 3 Penjudi Remi di Jebres Solo Dikukut Polisi

Ia menambahkan penjual miras yang merupakan mahasiswa itu lantas dibawa ke Mapolresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Sabhara Polresta Solo, juga menangkap penjual miras tanpa izin jenis jamu di wilayah Mojosongo. Polisi menangkap HSW warga Mojosongo dengan barang bukti dua setengah karton miras anggur dan satu karton jenis bir.

Tim kemudian bergerak ke wilayah Jagalan. Polisi menerima aduan penjualan miras jenis ciu yang dilakukan oleh GR, 24. Saat tim menggeledah kediaman pelaku, polisi menemukan enam botol berukuran 1,5 liter berisi ciu.

“Para pelaku sudah kami periksa dan segera kami proses berkas perkaranya untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo,” papar dia.

Baca juga: Murah! Harga Tanah di Wonogiri Selatan Mulai Rp50.000/Meter

Ia meminta masyarakat selalu proaktif mencegah terjadinya peredaran miras maupun pekat lainnya dengan cara melapor atau memberi infrormasi. Ia memastikan aduan lewat call center Polresta Solo di nomor 08112957110 akan ditindaklanjuti.

“Segera lapor jika melihat atau mengetahui  aktivitas jual beli miras maupun pekat. Identitas pelapor akan kami lindungi dan rahasiakan. Jangan sampai main hakim sendiri,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya