SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Tim Reserse Kriminal Polsek Gondang, Sragen, membekuk dua orang pengedar minuman keras (miras) di Dukuh Gondang Baru dan Dukuh Grasak Desa/Kecamatan Gondang, Sragen.

Dua tersangka diancam hukuman enam bulan penjara berdasarkan ketentuan Pasal 38 Perda No. 3/2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penjelasan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto kepada Solopos.com, Selasa (15/1/2019). Dia mengatakan dua tersangka itu disangka menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

“Kedua tersangka itu bernama Mulyono alias Epek, 39, warga Dukuh Gondang Baru Rt 014 dan Slamet Riyanto, 48, warga Dukuh Grasak RT 045, Gondang. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kabar.

Kabar menjelaskan peristiwa penangkapan dua tersangka tersebut berawal pada Minggu (6/1/2019) pukul 22.00 WIB, Polsek mendapat informasi ada pemuda-pemudi yang sering minum miras di seputaran Lapangan Gondang.

Kabar mengajak anggota Polsek untuk berpatroli di objek sasaran tersebut. Dari hasil patroli, Kabar menemukan beberapa pemuda yang nongkrong di seputaran lapangan.

“Kami menemukan tiga orang yang kedapatan membawa miras jenis ciu dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter. Dari pengakuan mereka miras itu dibeli dari Mulyono,” ujarny.

Atas dasar temuan itu, Kabar memerintahkan Kanit Reskrim membuat surat perintah penggeledahan ke warung milik Mulyono dan Slamet Riyanto di dekat palang pintu kereta api Badran RT 031 Gondang.

Dari penggeledahan ditemukan ciu setengah botol bekas air mineral berukuran 600 ml milik Mulyono dan miras ciu sebanyak setengah botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter dan setengah botol anggur kolesom milik Slamet Riyanto.

Selanjutnya temuan barang bukti itu dikembangkan dan menemukan barang bukti tambahan sebanyak enam dus berisi 150 botol vodka dengan kadar alkohol 40% di rumah tersangka.

Kabar menjelaskan semua barang bukti disita polisi dan diamankan bersama kedua tersangka di Mapolsek Gondang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia mengatakan modus yang digunakan tersangka, yakni menjual dan mengedarkan miras kepada umum, termasuk kepada anak di bawah umur 21 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya