SOLOPOS.COM - Miras yang disita dari SD warga Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, Sabtu (27/2/2021) malam. (Istimewa/Polsek Jebres)

Solopos.com, SOLO -- Seorang perempuan berinisial, SD, 42, warga Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Jebres lantaran jual minuman keras atau miras impor di toko kelontong.

Puluhan miras impor berbagai merek disita polisi dari toko tersebut pada Sabtu (27/2/2021) malam. Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono, kepada wartawan, Minggu (28/2/2021), mengatakan penangkapan pelaku dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat sesuai arahan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, perempuan Jebres dan sejumlah botol miras yang ia jual telah dibawa ke Mapolsek Jebres, Solo, untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Jadi ada warga yang memberi informasi ada toko kelontong menjual miras. Personel berpakaian preman lantas mengecek laporan itu,” paparnya mewakili Kapolresta.

Baca Juga:  Motor Sekdes Serenan Klaten Ditemukan Di Jembatan Sungai Grogol Sukoharjo, Pengendaranya Menghilang

Ia menambahkan saat penggerebekan, polisi menemukan miras impor berbagai jenis seperti vodka, soju, whisky, serta miras jenis anggur dan congyang. Suharmono menegaskan wilayah Jebres harus terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat.

Hal itu untuk mewujudkan Kota Solo aman, damai, dan bebas penyakit masyarakat. Selain di Jebres, sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis juga disita dari salah satu kamar indekos wilayah Tunggulsari, Laweyan, Solo, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Miras Laweyan

Kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) itu menjadi kegiatan pertama AKP Bobby Anugrah Rachman menjabat Kapolsek Laweyan. AKP Bobby mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan mengatakan petugas memperoleh informasi dari masyarakat adanya transaksi miras dalam jumlah banyak di salah satu rumah indekos.

Baca Juga: Capek Disalahkan Terus Soal Underpass Makamhaji, Pemkab Sukoharjo Minta Ini Ke Kemenhub

“Ada dua orang yang kami amankan yakni PAW, 20, dan YAW, 23, warga Solo. Sesuai arahan Kapolresta, kami tidak mentoleransi peredaran miras di Laweyan,” paparnya.

Menurutnya, Unit Intelkam Polsek mendalami informasi awal aktivitas transaksi miras. Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Marsana lantas bergerak ke wilayah flyover Purwosari.

Ia mencurigai salah seorang yang diketahui berinisial PAW. Saat ditangkap, PAW membawa tas ransel berada di sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 3125 QT. Aparat yang curiga menghentikan dan meminta pelaku untuk membuka tas itu.

Baca Juga: Keren! Inilah 5 Daerah di Jateng yang Warganya Disiplin Pakai Helm, Solo Termasuk?

Saat digeledah pelaku membawa lima botol miras bermerek Singaraja. Dalam pemeriksaan, PAW, mengaku memperoleh miras itu dari YAW. Unit Reskrim pun meluncur ke alamat YAW di wilayah Tunggulsari lalu ditemukan ratusan botol miras berbagai jenis.

“Para pelaku serta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Laweyan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya