Umum
Selasa, 23 Juli 2013 - 18:06 WIB

JUAL JASA UANG BARU : BI dan Pemkot Solo Diminta Tertibkan Pedagang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - jasa penukaran uang di Jl. Slamet Riyadi Solo (Dok/Solopos/Agoes Rudianto)

jasa penukaran uang di Jl. Slamet Riyadi Solo (Dok/Solopos/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah kalangan mendesak Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menertibkan aktivitas penjual uang yang makin marak beroperasi di sejumlah jalan protokol.

Advertisement

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Bambang Ary Wibowo, menyampaikan penjualan uang dinilai melanggar undang-undang mata uang dan undang-undang mengenai perbankan.

Dia juga menilai aktivitas para penjual uang itu sifatnya ilegal dan harus ditertibkan.

Advertisement

Dia juga menilai aktivitas para penjual uang itu sifatnya ilegal dan harus ditertibkan.

“Kami sebut ilegal karena mereka tidak punya izin memperdagangkan uang. Dalam kacamata bidang apapun, terlebih agama, menukar uang dengan imbalan yang cukup tinggi tidak diperbolehkan,” kata Bambang, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2013).

Seperti diketahui, aktivitas perdagangan musiman menjelang Lebaran itu yang semakin marak muncul di sejumlah jalan-jalan strategis tidak hanya melayani jasa penukaran uang, tetapi meminta sejumlah imbalan kisaran 10% dari nilai uang yang ditukar.

Advertisement

Bambang sepakat dengan wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang akan melokalisasi aktivitas para penjual uang ini di kawasan Taman Sriwedari Solo.

“Supaya pengawasannya mudah dan tidak dilakukan di pinggir-pinggir jalan.”

Selain itu, dari instansi terkait kalau bisa mendata siapa-siapa saja yang akan melakukan aktivitas penjualan uang. Begitu ada data identitas dan lokasi berjualan, maka akan lebih mudah melacak ketika ada persoalan terkait penukaran uang baru.

Advertisement

“Tapi yang pertama, kalau bisa BI menyosialisasikan kepada para penjual uang itu bahwa aktivitas mereka sebenarnya tidak diperbolehkan.”

Dalam sebuah forum yang digelar sepekan lalu, protes terkait aktivitas jual beli uang baru ini juga disampaikan kalangan ulama kepada BI. Salah seorang ulama, Ustaz Taufiq Usman juga meminta agar BI menertibkan pedagang uang baru. Dia menilai, masyarakat dirugikan karena nilai uang yang ditukar tidak sama.

Menyikapi anggapan ini, Kepala Perwakilan BI Solo, Ismet Inono, menyampaikan BI tidak bisa melarang aktivitas pedagang musiman.

Advertisement

“Karena ini urusannya dengan orang mencari nafkah.” BI yang melayani penukaran uang di Kantor BI Solo, juga tidak bisa membedakan dan mendeteksi apakah penukar itu penjual uang atau masyarakat umum.

Sebenarnya, BI sudah berusaha mengurangi aktivitas penjual uang dengan membuka layanan penukaran uang di bank-bank umum, bank syariah bahkan bank perkreditan rakyat (BPR). Masyarakat yang enggan antre di BI bisa menukar uang di bank masing-masing tempat warga tercatat sebagai nasabah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif