SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan kambing untuk hewan kurban. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO – Para pedagang hewan kurban di Kabupaten Sukoharjo diimbau untuk mengurus pengajuan izin berjualan ke instansi terkait menjelang Iduladha. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan kondisi kesehatan hewan ternak terutama di pinggir jalan atau kampung.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Sukoharjo, Arif Rahmanto, mengatakan hewan kurban yang dijual di pinggir jalan rawan terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun penyakit lainnya. Karena itu, para pedagang hewan kurban diminta untuk mengajukan izin berjualan ke instansi terkait.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sampai sekarang, belum ada pedagang hewan kurban yang mengajukan izin berjualan. Mungkin pekan depan. Prinsipnya, kami tak melarang berjualan hewan kurban di pinggir jalan. Namun, harus mengajukan izin berjualan atau minimal pemberitahuan ke instansi terkait guna memudahkan pemantauan kesehatan hewan kurban,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (27/6/2022).

Arif menyampaikan tim petugas kesehatan bakal berkeliling ke lokasi lapak penjualan hewan kurban. Mereka memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban untuk memastikan apakah terjangkiti virus PMK atau tidak.

Hingga Minggu (26/6/2022), lanjutnya, jumlah hewan ternak di Sukoharjo yang terjangkiti virus PMK sebanyak 851 ekor. Sebagian besar hewan ternak masih sakit dan mendapat penanganan khusus oleh dokter hewan. “Ada empat ekor sapi terpapar PMK yang mati dan 10 ekor sapi dipotong paksa oleh pemiliknya,” ujar dia.

Baca juga: Ini Asal Nama Sega Guwakan, Kuliner Khas Sukoharjo untuk Tamu G20

Lebih lanjut, dia menambahkan penyuntikan vaksin PMK untuk hewan ternak terus dilakukan hampir setiap hari. Saat ini, jumlah hewan ternak yang telah divaksin sekitar 300 ekor. Sementara jatah vaksin di Kabupaten Jamu yang diterima sebanyak 2.100 dosis.

Disinggung ihwal penyembelihan hewan kurban saat Iduladha nanti, Arif menambahkan pelaksanaannya merujuk pada surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sementara itu, Ketua MUI Sukoharjo, Abdullah Faishol, menyatakan sesuai fatwa MUI, hewan ternak yang terpapar virus PMK dengan gejala ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan, hewan ternak yang terpapar virus PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Peternak Sukoharjo Diminta Kandangkan Sapi Usai Divaksin PMK

Hewan ternak bergejala berat yang dinyatakan sembuh dalam rentang waktu antara 10 sampai 13 Dzulhijjah maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. “Umat muslim diimbau untuk membeli hewan ternak yang kondisinya sehat dan sesuai kriteria hewan kurban. Misalnya, hewan ternak yang cukup umur,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya