SOLOPOS.COM - Aparat Polres Klaten menunjukkan 11 tersangka hasil ungkap kasus selama 1-20 April 2020 di Mapolres Klaten. (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Niat hati hendak jual hasil curian di Facebook, kawanan pencuri di Klaten ini malah berakhir di bui. Hal itu seperti yang dialami Sugiyono asal Sleman.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan aparat Polres Klaten di media sosial. Di Facebook, pemilik akun Sugiyono sempat menawarkan barang berupa kompresor sekitar satu pekan pascaaksi pembobolan tempat cucian di Basin.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebelumnya, Polres Klaten sempat menerima laporan pencurian kompresor di tempat cucian kendaraan di Basin, Kebonarum.

Dari postingan jual hasil curian di Facebook itu, polisi mendatangi Sugiyono yang berdomisili di Sleman, Jogja. Dari keterangan Sugiyono, barang tersebut ternyata milik adiknya, Joko Purwanto.

Update Jumlah Pasien Corona Dunia: Sedih, Indonesia Naik 2 Peringkat

Joko Purwanto inilah yang belakangan diketahui sebagai salah seorang pelaku pembobolan tempat cucian kendaraan di Basin. Dari keterangan Joko, polisi menangkap tiga maling lainnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tak hanya itu, pada April, Satreskrim Polres Klaten juga berhasil membongkar kasus penipuan di perusahaan ekspedisi di Prambanan, Klaten. Polisi menangkap dua tersangka yakni Muhammad Suyanto alias Yanto, 43, warga Nganjuk, Jatim dan Sutrisno alias Tris, 38, warga Tuban, Jatim, Jumat (17/4/2020).

Sebelum ditangkap, keduanya mendaftarkan diri ke sebuah perusahaan ekspedisi di Prambanan.

Berhari-Hari Jalani Isolasi di Rumah Angker, Pemudik Sragen: Semoga Saya Kuat...

Tangkap 11 Tersangka

Belakangan diketahui, mereka melakukan penipuan dan penggelapan berupa susu sebanyak 1.887 karton. Total kerugian senilai Rp1,4 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selama periode 1-20 April, Aparat Polres Klaten menangkap 11 tersangka kasus pencurian dan penipuan. Mereka ditangkap dengan empat kasus berbeda.

"Ungkap kasus itu yang terjadi selama April ini [1 April 2020-20 April 2020]," kata Kasatreskrim Polres Klaten,AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (21/4/2020).

Polres Wonogiri Bentuk Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Hal senada dijelaskan Wakapolres Klaten, Kompol Adi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo.

"Selain kasus yang ditangani di Satreskrim Klaten, juga ada kasus yang ditangani Satnarkoba dan Satsabhara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya