SOLOPOS.COM - Petugas PGN mengoperasikan alat pengatur volume pengeluaran gas untuk industri dan rumah tangga di Semarang, Jateng, Kamis (15/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

PT PGN didenda oleh KPPU senilai Rp9,9 miliar karena dianggap bersalah menjual gas dengan harga berlebihan.

Solopos.com, MEDAN — PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN dianggap bersalah melanggar pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga dihukum membayar denda Rp9,9 miliar. Putusan hukum tersebut dibacakan Ketua Majelis KPPU Profesor Soemardi dalam sidang yang digelar, Selasa (14/11/2017).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara,” ujarnya saat membacakan putusan.

Akibat tindakan tersebut, papar Soemardi, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain karena menanggung biaya pengeluaran yang tinggi.

Terkait dengan kemungkinan upaya banding atas putusan tersebut, Profesor Soemardi mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada PGN jika mereka tidak menerimanya.

Di pihak lain, kuasa hukum PGN menilai putusan yang terkait dengan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatra Utara, itu adalah keliru. Dia beralasan ada banyak keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Dia juga menganggap pendapat para saksi ahli yang ditampilkan juga dianggap tidak menyeluruh dan hanya sebagian.

“Jadi, banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru,” kata Yahdy Salampessy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya