SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (tengah) menunjukan barang bukti tabung gas yang digunakan pelaku untuk memanipulasi gas bersubsidi ke tabung gas premium Rabu (16/6/2021). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Jebres, Solo, RYZ, diciduk Satreskrim Polres Karanganyar di kontrakannya di Gondangrejo, Karanganyar Jumat (7/5/2021) lalu, karena menjual gas elpiji oplosan.

RYZ diketahui mengoplos elpiji bersubsidi dan menyuntikkannya ke gabung tabung premium untuk dijual kembali. Berdasarkan keterangan pelaku, dia melancarkan aksi memanipulasi gas subsidi ke premium bersama seorang rekannya di kontrakkannya di Gondangrejo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

RYZ mengaku menjual gas oplosan untuk mendapatkan keuntungan lebih jika dibandingkan menjual gas premium di jalur yang benar.

Baca juga: Bikin Geger! Mahasiswi Sragen Nekat Terjun ke Sungai dari Jembatan Ringroad Mojosongo

Dari hasil penjualan tabung gas hasil manipulasi tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp25.000 hingga Rp28.000 per tabung.

“Saya membeli tabung gas subsidi dengan cara hutang dulu. Lalu saya suntikkan ke tabung gas 12 kg non subsidi. Kalau yang non-subsidi ini sudah dibeli, saya baru bayar gas bersubsidinya,” kata dia saat ditanyai wartawan pada konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Karanganyar Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Sejarah Saminisme di Pantura: Berawal dari Petani di Randublatung Blora

Belajar Lewat Youtube

Keahlian menyuntikkan gas dari tabung gas melon ke tabung gas premium menurut pelaku dipelajarinya dari video di youtube. Pelaku nekat melakukan hal berisiko tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Saya sebelumnya jadi kuli bangunan dan tani saja. Alasan nekat melakukan ini karena ekonomi,” imbuh dia.

Sementara itu, Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan terungkapnya praktik ilegal penjualan gas elpiji oplosan yang dilakukan RYZ berawal dari laporan warga. Mereka curiga isi dari tabung gas 12 kg yang dibeli dari pelaku tidak sesuai dengan kapasitas. Selain itu, kecurigaan juga lantaran harga gas premium yang dijual ada di bawah harga pasar.

Baca juga: Mantap! Menteri Desa Sebut Bupati Wonogiri Layak Jadi Gubernur

“Kami mendapatkan informasi dari warga yang membeli. Mereka curiga kok harganya murah dan isinya tidak sesuai. Harga normalnya yang 12 kg itu Rp150.000 tapi hanya dijual Rp108.000. Pelaku menjualnya di rumahnya dan mengaku baru dua bulan ini melakukan aksinya,” ungkap Wakapolres.

Selain mengamankan RYZ, polisi juga mengamankan barang bukti sembilan tabung LPG ukuran 12 kg, dua tabung LPG ukuran 5,5 kg, tiga tabung ukuran 3 kg, 33 tabung kosong serta regulator untuk menyuntik tabung gas dan uang tunai Rp860.000. Sementara itu, satu rekan RYZ lainnya masih dalam pencarian polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya