SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja meringkus seorang kakek berusia 64 tahun di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman karena diduga sebagai penjual ganja. dari rumah tersangka bernama Zamrudin tersebut polisi berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 2,5 kilogram yang disembunyikan di dalam termos yang biasa digunakan untuk berjualan es krim.

Namun, hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif. Tersangka lulusan sarjana hukum salah satu kampus swasta di Jogja itu juga diketahui tidak pernah merokok. “Jadi memang tersangka hanya berjualan ganja saja sambil berjualan Nasi di dekat rumahnya,” kata Wakil Kepala Polresta Jogja Ajun Komisaris Besar Polisi Agustinus Supriyanto, Sabtu (27/9/2014)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agustinus mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Mayor Suryotomo (sekitar toko Progo) pada Jumat (19/9/2014), sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari keterangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap secara beruntun di wilayah Umbulharjo Jogja.

Kedua tersangka yaitu berinisial HS, ditangkap Rabu (17/9/2014) malam, sekitar pukul 22.15 WIB. Sehari kemudian SY ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Dari kedua tersangka berhasil disita ganja sebanyak 14,4 gram.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku membeli ganja di rumah Zamrudin. Polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap Zamrudin dan menangkap Zamrudin saat akan mengantarkan ganja kepada pemesan di sekitar Jalan Mayor Suryotomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya