SOLOPOS.COM - Puluhan botol minuman fermentasi nanas disita jajaran Polres Kulonprogo. Botol fermentasi disita dari sebuah warung kopi yang berada di kalurahan Jatirejo, kapanewon Lendah, Kulonprogo. (Ist/Polres Kulonprogo)

Solopos.com, KULONPROGO — Puluhan botol minuman fermentasi nanas disita di sebuah warung kopi yang ada di Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta. Puluhan botol minuman fermentasi nanas itu siap dijual ke masyarakat.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan untuk meminimalisir terjadinya aksi kriminalitas jelang bulan Ramadan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kulonprogo ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di warung kopi tersebut,” kata Jeffry pada Rabu (30/3/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Bunuh 2 Wanita, Warga Kulonprogo Divonis Seumur Hidup

Dikatakan Jeffry, warung kopi tersebut milik seseorang berinisial ESP, 52, warga Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo. Polisi menyita puluhan liter minuman fermentasi nanas. Pemilik warung kopi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kulonprogo untuk dimintai keterangan lanjutan.

Pemilik warung dan barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Pemilik warung terancam undang-undang (UU) pangan pasal 40 tentang edar pangan yang tidak sesuai standar keamanan. Di samping wajib lapor, ESP terancam dua tahun hukuman kurungan penjara.

“Barang bukti yang disita polisi yakni tujuh galon besar ukuran 15 liter berisi fermentasi nanas beralkohol, 19 botol ukuran 550 ml siap saji berisi fermentasi nanas beralkohol, 9 botol sirup rasa nanas ukuran 640 ml,” ujar Jeffry.

Baca Juga: Kakak-Adik Asal Jogja Hilang Terseret Ombak di Pantai Glagah Kulonprogo

Bukan hanya itu, polisi juga menyita 8,5 botol alkohol murni kadar 90 persen, 84 botol kosong. Serta satu set alat suling dan tiga tabung merek Nanotec, satu alat alkohol meter, 52 buah nanas dan 13,5 kilogram gula pasir.

Jeffry mengimbau agar masyarakat yang mengetahui peredaran fermentasi maupun miras dan narkoba bahkan judi yang jelas-jelas melanggar tindak pidana untuk melaporkannya ke Polsek terdekat.

“Masyarakat juga bisa menghubungi Polres Kulonprogo dengan menghubungi call center 110. Kami pasti akan menindaklanjuti,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya