SOLOPOS.COM - Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti penjualan satwa langka, di Polda DIY, Rabu (14/4/2021). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN -- Polda DIY meringkus dua pria yang menjual satwa dilindungi, yakni elang brontok dan binturong. Kedua pelaku ini ditangkap dengan kasus berbeda namun modusnya sama, yakni menawarkan satwa dilindungi melalui pesan Whatsapp.

Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, menjelaskan kasus pertama pelakunya adalah JR, 31, warga Purwosari, Gunungkidul. “JR merupakan penjual binturong. Modus pelaku menawarkan satwa ini lewat pesan Whatsapp ke pembeli. Kemi menyelidiki melalui media online, menyamar sebagai pembeli, melakukan transaksi secara COD [cash on delivery] di wilayah Purwosari,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah bertemu di lokasi yang disepakati pada 18 Februari lalu, polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor binturong dan membawanya ke Ditreskrimsus Polda DIY. “Kami berkoordinasi dengan BKSDA [Balai Konservasi Sumber Daya Alam] untuk memastikan satwa yang dijual tersebut merupakan satwa yang dilindungi,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Cabuli Murid SMP, Penjaga Fotokopi di Kotagede Jogja Diciduk Polisi

binturong
Binturong yang diamankan. (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Kemudian kasus kedua yakni dengan pelaku MRAE, laki, 21, mahasiswa. Ia juga menawarkan satwa dilindungi yakni Elang Brontok melalui pesan Whatsapp kepada calon pembelinya.

Polisi kembali menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi secara COD dengan pelaku di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty), Mantrijeron, Kota Jogja, pada 31 Maret lalu. Saat COD itu, MRAE diringkus anggota Ditreskrimsus Polda DIY.

Elang Brontok
Elang brontok. (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Beli Online

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka baru kali pertama kalinya menjual satwa yang dilindungi. Kedua satwa ini dijual masing-masing seharga Rp5,5 juta untuk binturong dan Rp800.000 untuk Elang Brontok. “Kedua satwa ini dilindungi, dilarang diperdagangkan, dipelihara, dilukai atau dibunuh,” ungkapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Simpang Jati Kencana Jogja, Dua Korban Luka Berat

Kepada wartawan JR mengaku tahu bahwa Binturong merupakan satwa dilindungi. Ia mengungkapkan mendapatkan hewan tersebut dengan membeli secara online. “Mau saya jual untuk ditukar dengan musang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alamhayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya