SOLOPOS.COM - Tersangka perdagangan anak berinisial SH, 32, saat pengungkapan kasus kriminal di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

Solopos.com, BOGOR — Seorang pria berinisial SH, 32, dibekuk aparat Polres Bogor, Jawa Barat karena diduga menjadi pelaku perdagangan anak.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengumpulkan para ibu hamil tak bersuami lalu ditawari bayi akan diadopsi.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Berdasarkan pengusutan, SH beraksi memperdagangkan anak sejak awal 2022 dengan tarif Rp15 juta per bayi.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ungkap Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, saat pengungkapan kasus perdagangan anak, di kantornya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Sukoharjo Tinggi, Ini Peringatan Tegas Bupati

Ia menyebutkan, SH dalam menjalankan aksi perdagangan anak menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.

Kemudian bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.

Namun adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu.

Baca Juga: Febri Diansyah Objektif Bela Putri Sambo, Deolipa: Yang Bisa Dipegang Hanya HP

Ia menerangkan, SH beralasan kepada ibu kandung bayi bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.

“Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.

Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Menjadi Pengacara Putri Sambo

Ia menyebutkan, saat penangkapan polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Bela Putri Sambo, Deolipa: Gak Ada Kerjaan Ya Jadi Advokat

“Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya