SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Tiga orang dari keluarga besar Cendana digugat PT Sekar Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan materi perbuatan melawan hukum kasus jual beli tanah seluas 22.550 meter persegi di Jl. dr. Rajiman Panularan, Laweyan. Di tanah tersebut terdapat bangunan benda cagar budaya (BCB) yakni eks Rumah Sakit Kadipolo.</p><p>Ketiga tergugat yakni Sigit Harjojudanto, Haryo Putra Nugroho, dan Retnosari Widowati Harjojudanto. Sigit diketahui merupakan anak kedua Presiden kedua RI, Soeharto. Sementara Retnosari merupakan anak dari Sigit. Sedangkan Haryo cucu dari Sigit.</p><p>Pantauan <em>Solopos.com</em>, sidang perdata pertama di <a title="PENGGELAPAN SOLO: PN Cabut PK Terpidana Penggelapan Uang Koperasi Mandiri Jaya Senilai Rp2 Miliar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907183/penggelapan-solo-pn-cabut-pk-terpidana-penggelapan-uang-koperasi-mandiri-jaya-senilai-rp2-miliar">PN Solo </a>&nbsp;dengan agenda mediasi berlangsung pukul 12.30 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pandu Budiono itu hanya dihadiri kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Khairil Poloan dan Yulita Dyah Prabudiningrum. Sementara ketiga orang tergugat tidak hadir.</p><p>&ldquo;Kami sudah mengirim surat panggilan kepada ketiga tergugat agar menghadiri sidang di PN Solo sejak sebulan lalu. Namun, hari ini mereka tidak hadir. Sidang lanjutan akan dilaksanakan 4 Juni,&rdquo; ujar Ketua Majelis Pandu Budiono.</p><p>Pandu mengungkapkan PN Solo akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dengan tembusan Pengadilan Tinggi Jateng dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian ditembuskan ke PN Jakarta Pusat.</p><p>Ketua Tim Kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Khairil Poloan, mengungkapkan selain tiga anggota keluarga Cendana juga ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo yang ikut digugat perdata di PN Solo. PT Sekar Wijaya juga menggugat notaris yang beralamat di Tanggerang, Banten, karena turut serta dalam <a title="Pencurian Solo : Gondol Emas 10 Kg, Karyawan Toko Emas Doro Divonis 2,5 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/489/909975/pencurian-solo-gondol-emas-10-kg-karyawan-toko-emas-doro-divonis-25-tahun-penjara">kasus </a>&nbsp;ini.</p><p>Ia menjelaskan kasus jual beli tanah ini bermula saat PT Wijaya pada 23 Desember 2016 membeli tanah beserta bekas RS Kadipolo milik Sigit seharga Rp248,05 miliar. Tanah tersebut atas nama Sigit Harjojudanto dengan nomor sertifikat tanah 11.02.01.04.02505 yang dikeluarkan BPN Solo pada 1991.</p><p>&ldquo;Klien saya bersama Sigit membeli tanah itu sesuai surat perjanjian senilai Rp11 juta per meter persegi. Pembayaran tanah dilakukan 33 kali dengan uang muka senilai Rp21,5 miliar dan uang komisi Rp3,36 miliar sehingga total pembayaran baru sekitar Rp25 miliar dari nilai jual Rp248,05 miliar,&rdquo; ujar Khairil kepada wartawan di PN Solo.</p><p>’’Klien saya kaget saat hendak membangun <a title="LSM Ini Menilai Pemkot Solo Tak Seharusnya Ikut Campur dalam Sengketa Kentingan Baru" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180329/489/907118/lsm-ini-menilai-pemkot-solo-tak-seharusnya-ikut-campur-dalam-sengketa-kentingan-baru">lahan </a>&nbsp;untuk perumahan dan mengurus IMB [Izin Mendirikan Bangunan] ternyata masuk kawasan BCB. Tanah yang dibeli tidak bisa dialihfungsikan untuk perumahan,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan hal tersebut merujuk surat yang dikeluarkan Kemendikbud Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng Nomor 1999/E19/KB/2017 yang menyatakan lokasi tersebut merupakan BCB. Surat ini juga dipertegas oleh SK Wali Kota Solo Nomor 649/1-R/1/2013 Pengganti SK Wali Kota Surakarta Nomor 646/116/1/1997.</p><p>&ldquo;Saya sudah berusaha menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan. Namun, sampai sekarang uang yang telah dibayarkan ke Sigit tidak kunjung dikembalikan. PT Sekar Wijaya sebagai perusahaan bergerak di bidang properti merasa dibohongi karena [Sigit] tidak memberi tahu tanah tersebut merupakan aset BCB,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya