Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

JRKN Kenalkan Dekriminalisasi Pengguna Narkotika dalam RUU Narkotika

JRKN Kenalkan Dekriminalisasi Pengguna Narkotika dalam RUU Narkotika
user
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:37 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika dan pengguna narkotika. (BNN Kota Batam)

Solopos.com, SOLO — Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan sekaligus mengenalkan skema intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika sebagai bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia.

Konsep itu dikenalkan pada diskusi publik paparan rancangan undang-undang (RUU) narkotika rekomendasi JRKN pada Selasa (22/2/2022). Diskusi publik itu dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, dan wakil Rumah Cemara sebagai penanggap sekaligus wakil JRKN.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN