SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak, seluruh keberatan yang diajukan kubu tersangka kasus Wisma Atelit Mindo Rosalina Manulang. Jaksa menyatakan, surat dakwaan yang sudah mereka bacakan pekan lalu sudah memenuhi syarat. Jaksa, Agus Salim di Jakarta Rabu (27/7) mengatakan, mengenai peran M Nazaruddin, jaksa menilai keberatan kubu Rosa sudah memasuki wilayah pokok perkara. Justru permasalahan tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan materil.

Jaksa berkeyakinan, surat dakwaan mereka telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Jaksa juga telah merumiskan unsur-unsur dari delik pidana yang didakwakan, sekaligus memadukan dengan uraian fakta perbuatan Rosa. Oleh sebab itulah Jaksa meminta, supaya majelis hakim yang diketuai oleh Suwedya menolak keberatan Rosa, dan melanjutkan sidang ini hingga selesai.[dtc/hen]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya