SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Neneng Sri Wahyuni teerkait kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2008.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” ujar Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tanggapa Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa menjelaskan, eksepsi terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak pernah ditangkap oleh KPK tetapi menyerahkan diri dengan kembali ke Indonesia dinilai Jaksa sudah masuk kedalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan di persidangan.

Begitu juga eksepsi terdakwa yang mengaku tidak pernah melakukan intervensi atas proyek PLTS karena bukan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, melainkan hanya ibu rumah tangga dan tidak mengenal pejabat Kemenakertrans.

“Kami berpendapat, eksepsi sudah menyangkut pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan sehingga materi keberatan terdakwa bukanlah materi keberatan sebagaimana dalam pasal 156 ayat 1 KUHP,” pungkas Jaksa Rini.

Sedangkan mengenai keberatan terdakwa yang merasa tidak pernah bertemu dengan anaknya selama di rutan KPK bukan materi keberatan yang bisa diajukan. Akan tetapi Jaksa menganggap selama menjadi tahanan di rutan KPK penuntut umum dan kepala rutan telah memberikan keluasaan Senin-Kamis pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Bahkan penuntut umum sudah memberikan keleluasaan jam besuk dan waktu luang bagi anak-anak terdakwa, namun kesempatan itu tidak digunakan terdakwa,” tandasnya.

Jaksa menuturkan dakwaan penuntut umum sudah cermat dan telah memenuhi syarat formil maupun materik sebagaimana dalam hukum acara pidana yang berlaku. “Dengan demikian kami meminta majelis menyatakan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Jaksa.

Sesaat setelah Jaksa membaca penolakan ekspesi, Majelis Hakim menolak permohonan terdakwa Neneng  untuk menjadi tahanan kota.

“Jadi untuk permohonan itu belum dapat dikabulkan, kami tidak sependapat dengan pendapat saudara terdakwa. Sehingga terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Tuti Hardianti.

Majelis menyatakan terdakwa tetap berada di Rutan KPK cabang Rutan Klas 1 Cipinang. Selanjutnya terhadap alasan terdakwa yang tidak diberikan kesempatan untuk menemui anaknya di Rutan KPK, Hakim berpendapat penuntut umum telah memberikan waktu kepada terdakwa untuk bertemu dengan anaknya di rutan KPK.

“Maka dipergunakan waktunya untuk bertemu dengan anak-anak dan keluarga,” tandas Hakim Tati.

Namun terdakwa Neneng bersikukuh meminta kepada majelis hakim agar dapat dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Sebab menurut Neneng sampai saat ini suami Neneng, Muhammad Nazaruddin tidak mengizinkan anak-anaknya untuk datang ke Rutan KPK.

“Mungkin pikiran suami saya akan mengganggu psikologis anak, karena di KPK selalu ada wartawan,” papar Neneng kepada majelis hakim. Namun permohonan Neneng tetap saja ditolak majelis hakim, Tati Hardianti.

“Itu tadi sudah jawaban majelis,” tegas Hakim Tati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya