SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin. Hal tersebut dikatakan Jaksa Edi Hartono saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/12) meminta hakim menolak keberatan Nazaruddin dan tetap melanjutkan perkara tersebut. Jaksa menilai alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum Nazaruddin yang menyatakan penyidik KPK telah melanggar pasal 50 ayat 1 yang mengatur hak-hak Nazaruddin untuk diperiksa penyidik atas tindak pidana yang disangkakan atau Nazaruddin ditelantarkan di ruang tahanan Mako Brimob, tidak tepat.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut jaksa, Nazaruddin telah diperiksa penyidik KPK selama 4 kali dan keberatan Nazaruddin atas penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK bukan termasuk materi keberatan atau eksepsi. Hal tersebut seharusnya disampaikan dalam upaya hukum praperadilan. Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih akan membacakan keputusan keberlangsungan sidang tersebut pada 21 Desember mendatang. [dtc/ard]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya