Jakarta [SPFM], Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin. Hal tersebut dikatakan Jaksa Edi Hartono saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/12) meminta hakim menolak keberatan Nazaruddin dan tetap melanjutkan perkara tersebut. Jaksa menilai alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum Nazaruddin yang menyatakan penyidik KPK telah melanggar pasal 50 ayat 1 yang mengatur hak-hak Nazaruddin untuk diperiksa penyidik atas tindak pidana yang disangkakan atau Nazaruddin ditelantarkan di ruang tahanan Mako Brimob, tidak tepat.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
Menurut jaksa, Nazaruddin telah diperiksa penyidik KPK selama 4 kali dan keberatan Nazaruddin atas penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK bukan termasuk materi keberatan atau eksepsi. Hal tersebut seharusnya disampaikan dalam upaya hukum praperadilan. Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih akan membacakan keputusan keberlangsungan sidang tersebut pada 21 Desember mendatang. [dtc/ard]