SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi APBD 2003 dengan terdakwa Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella menegaskan barang bukti (BB) kasus tersebut telah dikembalikan ke Pemkot Solo.

Hal tersebut diungkapkan JPU Arief Kurniawan dalam replik yang dibcakan di persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (29/6).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam perkara dugaan korupsi APBD 2003 yang disita dan dijadikan barang bukti (BB) adalah uang Rp 1.225.208.600 bukan Rp 752.500.000 seperti dikatakan penasihat hukum,” ungkap Arief.

Dia menegaskan, BB uang tersebut telah digunakan untuk persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Pimpinan Dewan, anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) dan Sekwan Soemarlan Djatmiko.

Arief mengatakan, adanya putusan dari Mahkamah Agung No 578/K/Pida/2007 menjelaskan barang bukti uang tersebut dirampas untuk negara.

“Telah kami eksekusi dengan cara menyerahkannya ke kas daerah,” kata dia.

Mengenai pledoi dari terdakwa yang menyatakan dua mantan anggota Dewan bukan merupakan pengguna anggaran, JPU tidak sependapat dengan hal tersebut. JPU menilai perbuatan korupsi telah dikehendaki sejak awal oleh anggota DPRD.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya