SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi buka ajar, Senin (31/8), kemarin digelar tidak lebih dari dua menit. Majelis hakim menunda sidang yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

Anggota tim JPU, Hadi Sulanto ,di hadapan kepada majelis hakim, menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutannya tanpa menyebut alasannya. Ia meminta majelis hakim memberi waktu hingga Senin pekan depan untuk menyiapkan tuntutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami minta agar JPU segera menyelesaikannya hingga pekan depan, jangan tidak siap lagi. Begitu juga dengan terdakwa, sudah bisa menyusun pembelaan. Tak perlu menunggu tuntutan,” ujar Kusno yang memimpin sidang.

Dicegat seusai sidang, Hadi kembali enggan membeberkan ketidaksiapannya membacakan tuntutan. Setelah didesak, ia mengaku pihaknya belum rampung menyusun tuntutan. Hadi pun enggan memberi bocoran berapa lama hukuman yang diajukan dalam tuntutan.

Sementara kedua terdakwa, Sarwidi dan Soeparno, yang tampak lebih segar dari sidang sebelumnya enggan memberi komentar. Ia meminta wartawan untuk mewawancari kuasa hukumnya, Tukinu.

Tukinu menyatakan penundaan pembacaan tuntutan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh JPU apalagi untuk kasus korupsi. Meski demikian ia berharap sidang tersebut tidak ditunda terlalu lama.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya