SOLOPOS.COM - Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Sidang perdana Buni Yani dilaksanakan di PN Bandung.

Solopos.com, BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Buni Yani, telah mengurangi durasi video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan statistik (Diskominfomas) Provinsi DKI Jakarta dan menghapus kata “pakai” yang diucapkan Basuki Tjahaja Purnama.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga hanya tinggal berdurasi 30 detik saja yaitu yang terjadi di antara menit ke-24 sampai dengan menit ke-25. Selanjutnya terdakwa mengunggah hasil pengurangan durasi video tersebut ke akun Facebook terdakwa,” ujar JPU Andi Muh. Taufik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/20117).

Ekspedisi Mudik 2024

Sidang perdana Buni Yani dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha. Buni Yani datang menggunakan mobil elf sekitar pukul 08.10 WIB.

Lebih lanjut, JPU mengatakan terdakwa Buni Yani dalam mengunggah rekaman video pidato, mengetahui ada kata “pakai” yang diucapkan Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani kemudian memotongnya dan mengunggah ke akun Facebook miliknya.

“Dengan menghilangkan kata ‘pakai’ dan menambahkan caption ‘penistaan terhadap agama'(pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta’,” kata dia.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Buni Yani dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, JPU mendakwa Buni Yani yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Buni Yani kembali didakwa JPU dengan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” kata dia.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyanggah dakwaan JPU. Ia mengatakan, bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar sesuai dengan proses penyidikan. Menurut Aldwin, Forensik Mabes Polri sudah menyatakan video tersebut tidak diutak-atik Buni Yani dan hanya mengunggah ulang video tersebut di akun Facebooknya.

“Secara logika hukum saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding. Apa yang dinyatakan Buni Yani bukan fitnah dan berita bohong, sudah terbukti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya