SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR –- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan. Pasalnya, sesuai surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1/2012 tertanggal 28 Juni 2012 bahwa terpidana wajib menghadiri persidangan.

Sidang lanjutan PK dengan agenda tanggapan JPU atas novum yang diajukan terpidana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (10/10/2012). Terpidana satu tahun penjara kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon itu kembali tak menghadiri sidang PK atas kasusnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terpidana hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya OC Kaligis, Dea Tunggaesti dan Andika Yoedistira. Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Lucas Sahabat Duha.

JPU, Yuda Tangguh P Alasta, mengatakan pihaknya meminta agar terpidana dihadirkan saat persidangan. Sehingga JPU dapat memintai keterangan secara langsung kepada terpidana. Selama ini, terpidana tidak pernah menghadiri persidangan atas kasusnya.

“Terpidana harus dihadirkan saat persidangan, aturannya memang harus hadir kok,” ujarnya.

Sesuai SEMA, terpidana yang mengajukan PK wajib menghadiri persidangan. Apabila PK diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri oleh terpidana secara langsung maka dinyatakan tidak dapat diterima. Berkas perkaranya juga tidak akan dilanjutkan ke MA.

Maka dari itu, pihaknya meminta PN Karanganyar melalui majelis hakim untuk menolak permohonan PK terpidana.
“Kami tetap berkomitmen sesuai aturan, permohonan PK terpidana harus ditolak karena tak pernah menghadiri persidangan,” katanya.

Sementara kuasa hukum terpidana, Dea Tunggaesti, mengungkapkan pengajuan PK ditandatangani langsung oleh terpidana. Menurutnya, terpidana tidak wajib menghadiri persidangan dan bisa diwakili kuasa hukumnya. Pihaknya juga telah mengajukan enam novum atau bukti baru dalam persidangan sebelumnya.

Disinggung mengenai keberadaan terpidana, dia menyatakan tidak mengetahuinya secara detail. Dea enggan berkomentar banyak ketika ditanya keberadaan terpidana yang menjadi buronan aparat penegak hukum. “Saya tidak tahu pasti keberadaannya,” terangnya singkat.

Rencananya, sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu (17/10/2012) dengan agenda pembacaan pendapat majelis hakim atas pengajuan PK terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya