Tangerang–Jaksa Penuntut Umum kasus perkara pidana Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni International Serpong menyatakan dakwaan yang diberikan kepada Prita justru menunjukkan keprofesionalan mereka.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau tidak dakwa dengan pasal dan undang-undang yang ada, justru kami yang salah,” ujar Jaksa Penuntut Umum Riyadi, Kamis (25/6).

Jaksa mendakwa Prita dengan Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dakwaan sesuai UU dan fakta yang ada,” kata Riyadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Rakhmawati Utami yang berada disamping Riyadi.

Riyadi enggan berkomentar soal pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan jaksa yang mendakwa Prita tidak profesional. “Saya tidak mau menanggapi pernyataan atasan saya. Tapi kalau secara yuridis tidak apa-apa,” ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai jaksa yang menangani kasus Prita tidak profesional. Menurut Hendarman, ketika berkas penyidik kepolisian diserahkan, jaksa mengatakan ada yang kurang karena belum memasukkan pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh penyidik, saran itu ditindaklanjuti jaksa penuntut umum dengan mencantumkan Pasal 21 dan Pasal 45 tadi ke berkas pemeriksaan. “Masalahnya, saran jaksa penuntut tersebut tidak dicantumkan dalam BAP sebagai saran dari Kejaksaan. Ini yang saya bilang tidak profesional,” ujar Hendarman.

Prita pernah menulis keluhan lewat surat elektronik kepada sejumlah rekannya pada Agustus 2008. Keluhan itu berkaitan dengan pelayanan dokter di Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, yang dia nilai mengecewakan. Gara-gara surat elektronik itu, Prita diadukan ke polisi oleh Rumah Sakit Omni. Bahkan ibu dua anak itu sempat ditahan selama tiga pekan.

Tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi