SOLOPOS.COM - Riza Kurniawan

Riza Kurniawan

SEMARANG-Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Wakil Ketua DPRD Jateng, M Riza Kurniawan, terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan  dengan pasal berlapis. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Eddy Yusmanan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jumat (28/9/2012).

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

JPU menjerat terdakwa dugaan korupsi bansos keagaaman APBD Jateng 2008 untuk wilayah Kabupaten Magelang senilai Rp1,132 miliar, primer Pasal 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ekspedisi Mudik 2024

“Lebih subsider terdakwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Eddy.
Terungkap dalam surat dakwaan JPU, korupsi yang dilakukan Riza bersama dengan Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso.

Wakil Ketua DPRD Jateng ini melakukan pemotongan dana bansos 18 mesjid dan musala, di beberapa kecamatan di Magelang antara 60% sampai 70%. “Dari dana bansos Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang seharusnya diterima takmir mesjid dan musala Rp100 juta hanya meneriam Rp30 juta sampai Rp40 juta,” beber JPU.

Pemotongan dana itu, lanjut JPU, dilakukan oleh Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso atas perintah terdakwa. Para takmir masjid dan musala karena butuh bantuan, terpaksa bersedia menerima komitmen pemotongan bantuan dana bansos.

Mesjid dan musala yang dipotong dananya itu antara lain, Al-Hikmah Windusari, Al-Karomah Windusari, Al-Amin Muntilan, Istiqomah Secang, Al-Muttaqin Serumbung. Attaqwa, Al-Huda Srumbung, Alfalah Bandongan, Al Mujahidin Martoyudan, Al-Mujahidin Salam, Fatal Hidayah Kaliangkrik, Yusuf Ashauqi, Salam.

Setelah bansos cair, para takmir menyetorkan uang antara Rp60 hingga Rp70 juta kepada Muh Jafar Amir dan Imam Santoso. Uang itu kemudian diserahkan kepada Riza. ”Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng menemukan kerugian uang Rp1,123 miliar,” ujar JPU.

Kerugian ini berasal dari total bansos untuk 18 mesjid dan musala senilai Rp1,8 miliar, yang diterima kepada penerima bantuan hanya Rp630 juta. ”Terdakwa memang telah mengembalikan uangRp 900 juta kepada para takmir melalui Muh Jafar Nashir dan Rp60 juta melalui Imam Santoso,” katanya.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudefi tentang surat dakwaan JPU, Riza Kurniawan menyatakan mengerti dan memahami. Namun kepada wartawan seusasi sidang, Wakil Ketua DPRD Jateng ini membantah telah melakukan pemotongan bansos keagamaan. ”Pada 2007-2008 saya duduk di Komisi D DPRD Jateng, sedang bansos keagamaan bidangnya Komisi E,” ujar dia.

Sedang penasihat hukum Riza akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang mendatang.
”Kami mengajukan esepsi, karena surat dakwaan JPU ada beberapa kejanggalan,” kata Sulistyowati, pengacara Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya