SOLOPOS.COM - Polrestabes Surabaya merilis kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,6 kilogram, Rabu (2/3/2022). (Solopos.com-Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,6 kilogram (kg). Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak itu merupakan hasil penindakan aparat Polrestabes Surabaya di sejumlah lokasi selama kurun 11 Januari-28 Februari 2022.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan ada lima orang komplotan pengedar sabu-sabu yang ditangkap selama kurun waktu tersebut di sejumlah tempat di Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Komplotan pengedar ini dari jaringan Timur Tengah,” katany dikutip dari Antara, Rabu (2/3/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Bali, Polisi Sita 18,3 Kg Sabu-Sabu

Dari lima orang pengedar yang diringkus, tiga di antaranya warga Sidoarjo, Jawa Timur, masing-masing berinisial DV, usia 34 tahun, MB, 21, dan AS. Sementara dua orang lainnya yakni ED, 26, warga Kota Surabaya, dan IP, 29, warga Bandung, Jawa Barat.

Dari seluruh barang bukti sabu-sabu yang diamankan, tampak di masing-masing bungkusnya bertuliskan huruf China. “Memang masih ada hubungannya dari komplotan pengedar yang pada Desember 2021 lalu dirilis oleh Bapak Kapolda Jatim,” ujar Yusep.

Namun berdasarkan penyelidikan Polrestabes Surabaya peredarannya berasal dari Timur Tengah. Kapolrestabes Surabaya menjelaskan sabu-sabu tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur angkutan laut dan darat. Narkoba jenis sabu-sabu itu masuk ke Indonesia melalui Aceh di Pulau Sumatra hingga ke Pulau Jawa dan akhirnya sampai di Kota Surabaya, sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Tanah Air.

“Untuk jalur peredarannya selalu berbeda-beda. Kebanyakan menggunakan sistem ranjau atau pengiriman terputus. Istilah dari para pelaku itu, dia mengambil barang di suatu tempat tanpa mengenal pengirimnya,” katanya.

Baca juga: Digelontor 5 Ton, Pedagang Serbu Minyak Goreng Curah Murah di Surabaya

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan banyak pelaku lain yang terlibat. Di antaranya memburu pemasok berinisial JK yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selain itu mengidentifikasi seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur. Menurut pengakuan pelaku disebut turut mengendalikan peredarannya,” ujar Kapolrestabes Surabaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya