SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Jogja memastikan gaji guru tidak tetap (GTT) atau honorer yang mengajar di sekolah negeri baik SD maupun SMP di wilayahnya mendapat upah yang sesuai, atau setara upah minimum provinsi (UMP).

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, Dedi Budiono. “Penetapan upah kita minimal UMP DIY. Jadi kalau pengangkatan berdasarkan skema yang dilakukan dinas itu upahnya UMP. Bahkan yang diangkat sekolah negeri itu standar gaji juga sama,” ujar Dedi, Jumat (26/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, Dedi mengaku tidak semua guru honorer maupun GTT di Kota Jogja mendapat gaji sesuai UMP. Ia mengaku sulit melakukan pengawasan terhadap kesejahteraan guru tidak tetap atau guru honorer yang mengajar di sekolah swasta atau milik yayasan. Skema penggajian guru tidak tetap atau honorer di seolah swasta diatur atau berdasarkan kebijakan masing-masing sekolah atau yayasan.

Baca juga: Didatangi Ganjar, Rumah Guru Honorer di Semarang Bakal Direhab

“Yang sulit memang pengawasan soal pengangkatan GTT yang di swasta atau yayasan. Jadi itu kan di luar jangkauan kita. Kita juga tidak bisa memaksa harus gaji sekian, karena mereka juga punya hitungan sendiri mengenai kemampuan anggarannya. Kalau sekolah negeri kita pastikan UMP,” katanya.

Dijelaskan, dalam pengangkatan guru tidak tetap dinas mengacu pada kebutuhan guru di masing-masing sekolah. Perhitungannya yakni dengan melihat jam mengajar guru sebanyak 24 jam dalam sepekan per satu mata pelajaran. Pengangkatan juga dilakukan dengan proses seleksi yang profesional yang diselenggarakan dinas terkait atau melalui masing-masing sekolah.

“Ada yang diangkat oleh sekolah masing-masing atau kepala sekolah. Guru honor kita sekitar 200-an SD dan SMP, skema pengangkatannya itu dimulai dari laporan dari masing-masing satuan pendidikan mengenai kebutuhan guru,” ujarnya.

Baca juga: Anggaran Pendidikan Jogja Lebih Besar untuk Gaji

Sekadar informasi, UMP DIY pada 2021 mencapai Rp1.765.000 per bulan, dan tergolong terendah se-Indonesia. Namun pada 2022, Pemda DIY telah memutuskan kenaikan UMP menjadi Rp1.840.951, atau masuk dalam daftar UMP terendah kedua di Indonesia setelah Jawa Tengah (Jateng).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya