SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka. (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman-Budhiana)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi salah satu Bank BUMN, Yakub A. Arupalakka, di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (1/10/2021) pukul 14.35 WIB. Yakub ditangkap karena terbukti menyebabkan kerugian negara Rp120 miliar.

Yakub harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan Yakub tidak mau menyerahkan diri saat hendak dieksekusi ke lapas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Terlilit Utang Pinjol, IRT Asal Giriwoyo Wonogiri Nekat Gantung Diri

Yakub ditetapkan sebagai buron dan ditangkap karena tidak memenuhi panggilan jaksa ketika hendak dieksekusi ke lapas.

“Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Yakun A. Arupalakka yang merupakan buronan tindak pidana korupsi,” kata dia kepada wartawan, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (2/10/2021).

Yakub merupakan terpidana kasus korupsi Bank milik BUMN, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan. Dia divonis bersalah telah melakukan korupsi sebesar Rp120 miliar.

Baca Juga : Terjebak Pinjol, Harta Perempuan Boyolali Ludes Ratusan Juta Rupiah

“Karena ketika dipanggil jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” jelas Eben.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yakub bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kapan Pasar Sabtu dan Minggu Karanganyar Dibuka, Pak? Bupati: Sabar…

“Terpidana telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya