SOLOPOS.COM - CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ignasius Jonan (saat masih menjabat Menteri ESDM), dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/8/2017). (Twitter/@KementerianESDM)

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan IUPK Freeport harusnya habis 10 Oktober 2017, bukan 2041.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang habis hari ini selama tiga bulan. Adapun perpanjangan tersebut diberikan karena perundingan dengan anak usaha Freeport-McMoRan Inc, tersebut belum selesai.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Sementara itu, tenggat waktu perundingan habis pada Selasa (10/10/2017). “IUPK [habis] tanggal 10 [Oktober 2017]. Kita akan kasih [perpanjangan] tiga bulan saja,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (9/10/2017).

Jonan menuturkan waktu tambahan waktu tersebut cukup untuk mencapai kesepakatan untuk teknis divestasi saham PTFI. Perundingan terkait divestasi tersebut mencakup waktu pelepasan saham dan harganya.

Untuk masalah harga, Jonan memaparkan perhitungan sederhananya apabilabberdasarkan kapitalisasi pasar Freeport-McMoRan. Dia mengungkapkan nilai seluruh saham induk usaha PTFI saat ini mencapai US$20,74 miliar.

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir kontribusi PTFI untuk Freeport-McMoRan sekitar 40%. Berdasarkan hal tersebut, seluruh saham PTFI bisa bernilai sekitar US$8 miliar. “Kalau dihitung begitu, 51% sekitar US$4 miliar. Karena mayoritas, nanti tinggal minta premiumnya berapa,” ujarnya.

Adapun saham pemerintah di PTFI saat ini baru mencapai 9,36%. Artinya, masih ada 41,64% saham yang harus dilepas kepada pihak nasional.
Jika mengacu pada hitungan Jonan, maka 41,64% saham PTFI bisa bernilai sekitar Rp44 triliun (US$1=Rp13.500).

Sejalan dengan perpanjangan IUPK PTFI, maka kegiatan ekspor konsentrat tembaganya akan tetap berlanjut. Pasalnya, salah satu syarat untuk bisa mengekspor mineral yang belum dimurnikan adalah berstatus IUP/IUPK.

Sebelumnya, dalam surat CEO Freeport McMoran Richard Adkerson belum lama ini, Freeport mengklaim memiliki kontrak operasional hingga 2041. Berikut kutipan isi surat itu:

Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041. Pasal 31 dari KK menyatakan, persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan dilakukan; dengan ketentuan bahwa perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat.

Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya sampai tahun 2041. Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan US$14 miliar sampai saat ini dan berencana untuk menginvestasikan US$ 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai tahun 2021, yang menguntungkan operasinya sampai tahun 2041.

Pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya sampai tahun 2041 melalui AMDAL dan pengajuan dokumen lainnya. Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai tahun 2041.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya