SOLOPOS.COM - Dosen UNJ, Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. (@Ubdilahbadrun.official)

Solopos.com, SOLO — Sukarelawan Jokowi Mania atau Joman berencana memperkarakan Dosen Universitas Negeri Jakarta atau UNJ Ubedilah Badrun, pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Joman bakal melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan berita bohong terkait laporannya tersebut. Dimintai tanggapannya mengenai hal itu, Gibran Rakabuming Raka dengan tegas mengatakan tidak usah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rasah [tidak usah] lah. Tekne wae lak bosen [biarkan saja lama-lama juga bosan]. Beritanya juga sudah sepi kok,” ujar Wali Kota Solo tersebut saat ditemui wartawan di sela-sela meninjau kickoff vaksinasi Covid-19 booster di RSUD Fatmawati, Ngipang, Banjarsari, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Elektabilitas Gibran Justru Bisa Makin Melejit Lho

Ekspedisi Mudik 2024

Gibran menyarankan sukarelawan Joman mengurungkan niatnya melaporkan dosen UNJ pelapor dirinya ke KPK itu ke polisi. Ia menilai langkah tersebut justru akan memperkeruh suasana.

Ia menyebut tudingan korupsi dan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya dan adiknya, Kaesang Pangarep, sebaiknya dibiarkan berlalu. Suami Selvi Ananda itu yakin tudingan Ubedilah tidak akan berbuntut panjang. Ia memastikan dosen UNJ itu tidak memiliki bukti yang cukup. “Enggak ada buktinya. Lapor kok enggak ada buktinya,” katanya.

Gibran sendiri tidak berencana melaporkan Ubedilah ke polisi. Ia merasa yakin tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan mantan aktivis 1998 itu. “Enggak usah [lapor] lah. Fokus kerja saja. Saya tidak merasa tercemar kok. Kalau saya nyolong [mencuri], itu baru tercemar. Saya tidak nyolong kok,” tutupnya.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Rudy: Konsekuensi Tahun Politik

Pencucian Uang

Sebelumnya, dosen UNJ pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun, mengklaim laporannya sudah disusun berdasarkan analisis, rasionalitas, dan data valid. Laporan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan berawal ketika ada perusahaan bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun pada 2015. Sementara itu, KPK merespons adanya laporan dugaan korupsi dua putra Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilayangkan Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Politikus PKS dan PSI

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Kemudian baru-baru ini, Bambang Sri Pujo, pengacara ketua umum sukarelawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer berencana melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan kabar bohong terkait laporannya ke KPK soal kasus dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya