Solo [SPFM], Walikota Solo Joko Widodo mengurungkan niatnya untuk berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo terkait kelanjutan kasus pembangunan mall di lahan Sari Petojo. Hal ini dilakukan Walikota menanggapi perkataan pedas Gubernur tentang dirinya.
Walikota menyatakan akan menunggu situasi kondusif sebelum membicarakan permasalahan tersebut dengan Gubernur. Walikota juga mengungkapkan telah memiliki semua berkas terkait bangunan cagar bidaya tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya. Gubernur melontarkan pernyataan bahwa Walikota Solo adalah orang yang bodoh karena lahan Sari Petojo yang dipermasalahkan adalah ranah kewenangan Gubernur.
Sementara itu, secara terpisah Direktur utama Perusda Citra MAndiri Jateng Sayuti mengungkapkan pembongkaran bekas bangunan pabrik es Sari Perojo saat ini dihentikan untuk sementara menyusul sikap reaktif masyarakat. Pihak pengembang, menurut Sayuti, juga telah memahami permasalahan tersebut. Sayuti menambahkan, penghentian total rencana pembangunan mall di kawasan ini akan benar-benar dihentikan setelah ada surat keputusan resmi dari pihak-pihak terkait.
Rudy legawa
Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo legawa dengan pernyataan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo yang menyatakan bahwa Walikota Solo itu bodoh terkait pembangunan mal di kawasan Sari Petojo. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari setiap orang untuk memberikan penilaian. Rudy di The Sunan Hotel hari ini mengatakan pernyataan gubernur menjadi bahan bagi Walikota dan Wakil Walikota Solo untuk instropeksi diri.
Lebih lanjut Rudy mengatakan seharusnya gubernur Jateng mengetahui terlebih dahulu riwayat sejarah bekas pabrik es Sari Petojo sebelum melakukan tindakan pembangunan mal di kawasan itu. Terkait laporan sejumlah budayawan kepada Polresta Surakarta, Rudy mengatakan, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo melontarkan pernyataan bahwa Walikota Solo itu bodoh karena menghalangi proses pembangunan mal di kawasan Sari Petojo. Sementara itu, kalangan budayawan Solo telah melaporkan Perusahaan Daerah PT Citra Mandiri ke Polresta Surakarta karena telah membongkar Benda Cagar Budaya ranpa izin. [SPFM/lia/tna]