SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi berlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Sebelumnya, Jokowi mengaku ingin menerapkan status darurat sipil untuk memperkuat pembatasan sosial berskala besar itu.

Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan. Aturan ini berupa Peraturan Presiden (PP) terkait PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kedua aturan itu berlaku mulai mulai 1 April 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data Terbaru: 1.528 Kasus Positif Corona di Indonesia, Jateng Tambah 13

"Pemerintah sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Dengan pemberlakuan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Jokowi meminta tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri. Semua pihak, kata dia, harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.

Fokus Bantuan Masyarakat Bawah, Jokowi: 10 Juta Keluarga Disasar

Seperti diketahui, sejumlah daerah menerapkan kebijakan karantina wilayah. Satu di antaranya Tegal, Jawa Tengah, yang telah menutup akses masuk dan keluar wilayah mulai dari 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.

Adapun dengan penerbitan aturan pendukung itu, kepolisian dapat mengambil langkah hukum agar PSBB bisa berlaku secara efektif.

Bukan Darurat Sipil?

Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Saat itu, Jokowi belum menyinggung status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, namun malah ingin menerapkan darurat sipil.

Imbas Corona, Listrik Digratiskan Selama 3 Bulan, Simak Skemanya!

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar harus dilaksanakan secara tegas dan disiplin. Oleh karena itu perlu didampingi aturan darurat sipil," ujarnya saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Senin (30/3/2020).

Istilah pembatasan sosial dikenal dalam UU. No.6/2018 di Pasal 1 Ayat 11: "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi."

Usul Karantina Wilayah Jakarta dari Anies Ditolak Jokowi

Menurut Jokowi, pembatasan sosial berskala besar ini akan sukses jika dilakukan kebijakan lainnya, yakni darurat sipil. Dengan begitu kebijakan pembatasan berskala besar dapat berjalan secara tegas di masyarakat.

Keinginan menerapkan status darurat sipil itu dikritik banyak pihak di media sosial. Status darurat sipil dinilai hanya memperluas kewenangan presiden padahal Indonesia tidak sedang menghadapi perang atau konflik fisik. Kini Jokowi tidak menetapkan darurat sipil, namun Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya