SOLOPOS.COM - Santri Pondok Pesantren Attahdzib mengaji kitab kuning, Kamis (4/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif).

Hari Santri Nasional ditetapkan Presiden Jokowi jatuh pada 22 Oktober.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari, Kamis (15/10/2015).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Secara khusus saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan bahwa Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri yaitu pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, dan Hari Santri bukan merupakan hari libur. Sehingga sekali lagi kami sampaikan dengan keputusan maka tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri dan hari santri bukan merupakan hari libur,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers seusai rapat terbatas yang membahas masalah pariwisata, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis sore.

Sebelumnya Pramono Anung menyampaikan, rapat terbatas masalah pariwisata yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dan dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla serta sejumlah menteri Kabinet Kerja berupaya meningkatkan kunjungan wisatawan, dari 10 jutaan saat ini menjadi 20 jutaan pada 2019 mendatang.

Dengan peningkatan kunjungan wisatawan ini, lanjut Seskab, maka devisa diharapkan bisa naik secara signifikan. Karena itu, maka pemerintah akan menggenjot perbaikan infrastruktur, dan sebagainya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya