SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PT Bio Farma (Persero) Bandung, pada Selasa 11 Agustus 2020. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur pelaksanaan vaksinasi dan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk diketahui, Perpres ini diterbitkan pada Senin (5/10) dan diundangkan pada Selasa (6/10) kemarin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa [extraordinary]. Juga pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," demikian pertimbangan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang dikutip Detik.com, Rabu (7/10/2020).

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2, cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin Covid-19;
b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Pengadaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan distribusi Vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi Pasal 3 ayat 1 itu.

Gedung DPR Tidak Akan Lockdown Meski 18 Anggota Dewan Positif Covid-19

Oleh karena itu, Presiden memberikan kewenangan Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid- 19. Selain itu, pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin. Juga bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-l9. Serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin Covid-19. Dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pendanaan Vaksin

"Pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1.

5 Sekolah di Klaten Ini Jadi Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Mulai Jumat

Bahkan Jokowi memberi tugas Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan alokasi anggaran. Menteri Luar Negeri memberikan dukungan fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin Covid-19.

Kemudian Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Demo di Kantor DPRD Jateng Rusuh, 1 Mahasiswa Kena Lemparan Besi

Sedangkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan dukungan, seperti pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin Covid-19.

"Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 termasuk dukungan keamanan. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19," demikian bunyi Pasal 21 ayat 10,11 dan 12.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya